HarianDepok.com – Berita , Dalam menanggulangi permasalahan sampah di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasinya yang diantaranya adalah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah tempat umum dan taman kota. Selain daripada itu, Pemkot Depok pun juga telah membangun sejumlah bank sampah yang ditujukan untuk mengolah sampah rumah tangga agar dapat digunakan kembali.
Selain daripada itu, Pemkot Depok pun juga telah menghapuskan retribusi sampah rumah tangga di seluruh Kecamatan yang ada di kota Depok dengan maksud untuk memperingan beban ekonomi masyarakat kota Depok sehingga dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Meski demikian, Pemkot Depok pun juga mewajibkan seluruh masyarakat untuk memilah sampahnya sendiri guna mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA Cipayung.
Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dalam tanggapannya mengenai perihal tersebut mengatakan, bahwa dihapuskannya retribusi sampah di seluruh wilayah kota Depok ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat kota Depok agar dapat menggunakan kembali barang barang sisa untuk dijadikan sebagai penghasilan tambahan guna menunjang perekonomian masyarakat kota Depok.
“Pada dasarnya, penghapusan retribusi sampah di kota Depok bertujuan mewajibkan seluruh masyarakat kota Depok yang baik adalah menjaga lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya agar dalam keadaan yang bersih, sehat dan terbebas dari tumpukan sampah liar yang dapat menimbulkan bibit penyakit. Selain itu, seluruh masyarakat juga di haruskan untuk memilah sampahnya sendiri. Namun, untuk sampah selain rumah tangga akan tetap dikenakan biaya retribusi sampah,” ujarnya di Depok, Kamis (17/12/2015).
Menurutnya, hal tersebut terpaksa dilakukan oleh pihaknya dikarenakan oleh over load nya daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung dalam menampung jumlah sampah yang ada di seluruh kota Depok. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Depok untuk selalu melakukan pemilahan sampah secara mandiri guna menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Kusumo mengatakan, selain dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA Cipayung. Selain dapat diolah dan digunakan kembali, sampah juga dapat dimanfaatkan sebagai tambahan penghasilan.
Menurut penjelasannya, teknis pelaksanaannya dilapangan nantinya, seluruh sampah yang telah dipilah oleh masyarakat Depok antara yang bermanfaat dan yang tidak dapat digunakan kembali akan dibawa oleh petugas kebersihan secara berkala guna didistribusikan ke tempat pengolahan sampah yang ada di kota Depok.
“Untuk sampah organik dan anorganik yang telah dipilah oleh masyarakat akan dibawa petugas untuk diolah kembali di pengolahan sampah untuk dijadikan pupuk dan didaur ulang menjadi barang yang bernilai ekonomis agar dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Setelah seluruh sampah yang telah dipilah tersebut, nantinya sisa sisa sampah yang tidak dapat digunakan kembali, akan dibawa oleh petugas ke TPA Cipayung. Maka daripada itu, pihaknya dalam menekan jumlah sampah di kota Depok berharap akan adanya peran serta masyarakat kota Depok dalam merealisasikan upaya Pemkot Depok mengatasi sampah.(Izl)
[ AndriIdaman/HD ]