depok.go.id - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi dokumen wajib bagi para pengembang maupun perseorangan yang ingin mendirikan bangunan di Kota Depok. Pelaksanaan pembangunan baru dapat dilakukan bila sudah memperoleh IMB, dan pelaksanaan pembangunam di lapangan harus sesuai dengan fungsi bangunan dan rencana teknis yang tercantum dalam IMB.
“Kota Depok saat ini sudah mempunyai Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan, kewajiban memiliki IMB terdapat di dalam 2,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok, Citra Yulianti.
Citra mengemukakan hal tersebut saat sosialisasi Perwa Nomor 12 tahun 2015 di Sawangan Golf,  Sawangan, Depok. Sosialisasi ini dikhususkan bagi para camat, lurah, pengusaha, dan pengembang perumahan yang ada di Kota Depok.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, N. Lienda Ratnanurdiany, dalam paparannya saat menjelaskan isi dari Perwa ini menginformasikan bahwa terdapat sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki IMB. Sanksi tersebut mulai dari surat peringatan tertulis satu hingga tiga kali, serta penindakan berupa penyegelan dan pembongkaran jika pengelola bangunan masih belum mengurus IMB.
“Kami ada tim terpadu yang membongkar jadi tidak sembarangan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas mantan Camat Pancoran Mas tersebut.
Begitu pula dengan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dibahas dalam sosialisasi ini, di mana secara filosofi manfaatnya adalah demi keamanan. SLF sendiri adalah amanat dari Permen PU, di mana bangunan atau gedung wajib memilikinya. Sebelum dioperasionalkan bisa dilihat keamanan bangunan layak atau tidak, seperti jalur mobil dinas pemadam kebakaran, bisa dilalui di area gedung. (Nurul Hasanah/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).