HarianDepok.com – Berita , Upaya pihak kepolisian kota Depok dalam menanggapi adanya laporan perampokan nasabah Bank Jabar Banten (BJB) pada Kamis 03 Desember 2015 lalu, disikapi dengan diterjunkannya sejumlah anggota kepolisian ke lapangan guna langsung menyelidiki kasus tersebut. Dengan adanya keterangan dari beberapa warga di lapangan, akhirnya petugas mendapatkan data data dan ciri ciri para pelaku.
Setelah mendapatkan bukti bukti dan keterangan dari beberapa saksi dilapangan, akhirnya petugas kepolisian kota Depok langsung bersiap siap untuk menangkap para pelaku perampokan nasabah BJB yang diambil paksa uangnya sebesar 280 juta rupiah pada Kamis 17 Desember 2015 kemarin. Petugas yang sebelumnya sudah mengantongi identitas para pelaku dengan cepat langsung menangkap tiga orang tersangka yang berinisial EL, MH dan JH.
Diketahui mereka ditangkap petugas di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor di sebuah Vila tempat mereka bersembunyi dari kejaran petugas. Dalam aksi penangkapan tersebut, para pelaku yang pada saat itu sedang beristirahat dikagetkan dengan adanya sejumlah petugas berpakaian preman yang langsung menangkap mereka. Para pelaku tersebut hanya bisa pasrah dirinya dibawa petugas ke kantor polisi.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Polisi Dwiyono dalam keterangannya mengatakan, ketiga kawanan perampok yang bersembunyi di salah satu Vila di kawasan Puncak, Bogor tersebut adalah para pelaku perampokan nasabah BJB yang pada waktu itu dilaporkan pada Kamis 03 Desember lalu oleh korbannya yang mengaku telah dirampok uangnya senilai 280 juta rupiah.
“Dari hasil penyelidikan petugas kami dilapangan dalam beberapa minggu terakhir ini, ketiganya diketahui sedang dalam pelarian menghindari kejaran petugas dan menempatkan diri di daerah kawasan puncak dengan menikmati hasil uang curiannya. Ketiga pelaku yang sebelumnya sudah diketahui keberadaannya oleh petugas, langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan,” ujarnya Sabtu (19/12/2015).
Ia menambahkan, dati keterangan korban pada saat itu, ketiga pelaku di dalam melakukan aksinya terbilang nekat dan tidak segan segan untuk melukai korbannya. Sampai saat ini, kasus tersebut masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh petugas apakah hanya sebatas pencurian atau sudah masuk ke dalam jaringan kejahatan yang lainnya.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda beda. Ada yang bertugas memata matai sang korban, adanya siap di dalam kendaraan guna melarikan diri dan yang satu lagi sebagai eksekutornya. Saat ketiganya ditangkap petugas, petugas tidak mendapatkan senjata api. Dan sampai saat ini masih ada pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
Dwiyono mengungkapkan, bahwa selain pihaknya berhasil menangkap sejumlah pelaku perampokan, pihaknya juga ikut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua telephone seluler milik para pelaku yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aksinya pada saat itu. Pelaku sampai dengan saat ini akan dikenakan pasal 365 Jo 368 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 12 tahun.(Izl)
[ AndriIdaman/HD ]