depok.go.id – Salah satu wujud perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di bidang pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama 34 rumah sakit (RS) negeri dan swasta di Depok dan sekitarnya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan lainnya.
Kepala Dinkes Kota Depok, Noerzamantie Lies, mengatakan bahwa masyarakat kurang mampu di Kota Depok yang belum terdaftar melalui program BPJS Kesehatan maupun integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan tetap akan mendapat pelayanan kesehatan paripurna.
“Saat ini sudah ada 34 RS negeri dan swasta yang bekerjsama dalam program Jamkesda di luar kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Lies, Rabu (20/01/2016).
Lies menambahkan, setelah penandatanganan ini, warga kurang mampu yang bermukim di Depok apabila membutuhkan pelayanan rumah sakit nantinya tetap akan mendapat pelayanan. Adapun untuk pembayarannya pihak rumah sakit akan mengajukan klaim kepada Dinkes Kota Depok.
“Kami sudah anggarkan dari bantuan sosial tidak terencana untuk program ini sekitar 9 miliar rupiah,” tandas Lies.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Isma’il, dalam arahannya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada 34 rumah sakit yang telah bersedia menandatangani perjanjian kerjasama. Nur Mahmudi berharap pihak rumah sakit dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga Depok yang membutuhkan. Hal tersebut dikarenakan warga Depok merupakan kontributor tersebar dalam produktivitas barang dan jasa di Kota Depok.
“Program ini ialah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat duafa agar memiliki kapasitas pembiayaan keehatan yang baik sama seperti yang lainnya,” pungkasnya. (Nurul Hasanah/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).